Perdana, Kemenag Diklat 60 Calon Auditor Halal
By Admin
nusakini.com--Kementerian Agama melalui Pusdiklat Tenaga Teknis Keagamaan menggelar pelatihan perdana untuk calon auditor. Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag Abdul Rahman Mas’ud mengatakan, pelaksanaan diklat calon auditor halal ini untuk memenuhi tuntutan UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Sesuai peraturan Menag no 75 tahun 2012, diklat tidak hanya diberikan pada PNS tapi juga non PNS, yang melaksanakan,” kata Kabalitbang di Pusdiklat Teknis Keagamaan Ciputat, belum lama ini.
Dituturkan Abd Rahman, diklat ini merupakan proses awal yang harus diikuti calon auditor halal sebelum mereka mengikuti tes kompetensi dan sertifikasi yang dilaksanakan MUI.
Diklat perdana ini diikuti 60 peserta, perwakilan dari 8 Universitas Islam Negeri (UIN), serta sejumlah Perguruan Tinggi Umum, antara lain, UGM, serta Universitas Sains dan Alquran. Mereka memiliki latar belakang pendidikan yang beragam. Paling banyak sarjana Kimia, lainnya farmasi, biologi, dan ilmu pangan.
“Jumlah ini masih jauh dari angka kebutuhan auditor halal yang mencapai lebih dari 1000 orang,” kata Abd Rahman Mas’ud.
Menurut Abd Rahman, diklat calon auditor halal ini bertujuan menanamkan misi literasi dan edukasi halal sehingga peserta nantinya diharapkan mampu melakukan pemeriksaan produk halal secara akuntabel.
Materi diklat yang diberikan antara lain, konsep halal haram dalam Islam, ketentuan halal produk, tugas dan fungsi auditor halal, sistem dan mekanisme serta alur sertifikasi halal dan registrasi sistem akreditasi lembaga produk halal.
Materi lainnya terkait Standar Nasional Indonesia (SNI), baik tentang sistem manajemen halal, penyembelihan halal pada unggas, serta standar laboratorium halal. Ada juga materi tentang prinsip konsep dasar audit halal dan pengelolaan audit produk halal, ruang lingkup objek pemeriksaan makanan dan minuman, pemeriksaan obat dan kosmiemtik, serta luang lingkup objek pemeriksaan rumah potong hewan. "Semuanya terangkum dalam 60 jam pelajaran," tutup Abd Rahman Mas'ud. (p/ab)